Senin, 25 Oktober 2010

SEJARAH MAPPI

SEJARAH MAPPI

Berdirinya MAPPI dilandasi oleh keinginan untuk untuk ikut berpartisipasi mengisi pembangunan nasional umumnya dan pembangunan ekonomi khususnya guna menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dimana pengabdian profesi penilai dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya akan meningkat dengan adanya pembinaan dan pengembangan profesi tersebut.

Dalam rangka pembinaan dan pengembangan dimaksud perlu adanya wadah yang mewakili profesi Penilai Indonesia secara keseluruhan dalam kedudukan masing-masing sebagai perorangan. Menyadari hal tersebut diatas, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 1981, bertempat di gedung bursa Bapepam, jalan Merdeka Selatan no 41, dibentuklah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia disingkat MAPPI yang merupakan Asosiasi Profesi di Indonesia yang khususnya mewadahi Profesional yang berkecimpung dalam Profesi Penilai dengan jumlah anggota saat ini + 2000 orang tersebar di seluruh Indonesia.

Di dunia internasional MAPPI dikenal dengan nama Indonesian Society of Appraisers disingkat ISA.

Pengurus Pusat MAPPI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia , dengan kantor sekretariat di jalan kalibata raya no.11-12 E, Jakarta Selatan.
Read more »

Visi dan misi penilai

Visi

Peningkatan peran dan kualitas profesi penilai Indonesia menuju era Globalisasi

MISI

Peningkatan kualitas penilai Indonesia secara merata sebagai pilar Iayanan profesi sesuai tuntutan masyarakat - dunia usaha - pemerintah, dalam menyongsong kebutuhan dan tuntutan profesionalisme berstandar Internasional.
  
Meningkatkan peran organisasi sebagai penggerak masyarakat penilaian Indonesia sesuai dengan etika profesi dan etika organisasi.
    
Menjadikan SPI dan KEPI sebagai ukuran profesionalisme penilai Indonesia dalam kesetaraan Internasional.
  
Meningkatkan profesionalisme, kompetensi dan integritas Profesi Penilai sehingga melahirkan Penilai yang handal, bermoral dan beretika

Read more »

Jumat, 15 Oktober 2010

Standart Penilaian Indonesia

Standar Penilaian Indonesia atau SPI adalah Standar yang dipakai oleh Penilai untuk melakukan kegiatan penilaian. SPI bersifat wajib (mandatory) bagi semua Penilai yang melakukan kegiatan penilaian di Indonesia. Sifat wajib ini juga di atur di dalam [Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). SPI ditetapkan oleh Organisasi Profesi Penilai Indonesia yang lebih dikenal sebagai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

Tujuan SPI:

1. Mendorong penilai untuk secara hati-hati menentukan dan memahami kebutuhan dan  persyartan dari pemberi tugas, dan untuk memberikan kepastian kepada penilai bahwa penilai dibekali dengan suatu standar penilaian yang memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
2. Memajukan penggunaan dasar penilaian dan sasumsi secara konsisten dalam penilaian dan pemilihan dasar penilaian yang tepat sesuai dengan kebutuhan pemberi tugas
3. Membantu penilai untuk mencapai kompetensi profesional dengan standar yang relatif tinggi dalam persiapan dan pelaksanaan pekerjaan penilaian
4. Memastikan bahwa laporan penilaian yang dihasilkan tidak bersifat mendua dan bersifat komprehensif,serta mudah dimengerti yang berisi opini dan informasi, yang dibutuhkan dan harus didapatkan oleh pembacanya
5. memastikan bahwa referensi yang dipublikasikan dalam laporan penilaian mengandung informasi yang jelas, akurat, dan memadai sehingga tidak menyesatkan.
[sunting]SPI sekarang

SPI yang berlaku sekarang adalah Standar Penilaian Indonesia 2007, yang mengacu kepada International Valuation Standards (IVS) 2005 yang dikeluarkan oleh IVSC.

Sumber : Wikipedia
Read more »

Kamis, 14 Oktober 2010

Ini adalah Artikel Perdana

Hari ini saya inspeksi 2 lokasi: 1. Jalan Danau Maninjau no. 103 - 105 2. Jalan Danau Maninjau Barat
Read more »